Informasi organisasi  |  Email: [email protected]

Hak dan Kewajiban Anggota

Pembaruan informasi: Pembaruan informasi tersedia melalui sekretariat IAGI Provinsi DKI Jakarta.

Setiap anggota IAGI Provinsi DKI Jakarta memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Hak Anggota

  • Ikut serta dalam kegiatan organisasi.
  • Mendapatkan layanan keanggotaan dan informasi organisasi.
  • Berpendapat dan memberikan suara dalam forum anggota.
  • Mengakses publikasi dan sumber daya keilmuan IAGI.

Kewajiban Anggota

  • Mematuhi kode etik profesi geologi.
  • Membayar iuran keanggotaan sesuai ketentuan.
  • Menjunjung tinggi nama baik organisasi.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.

Pelajari juga AD/ART dan Kode Etik Profesi organisasi.